Pendidikan Inklusi

Nama   : Yusril hamzatullah
NIM      : 1902060045
MK        : kapita selekta





_Pendidikan Inklusi_

Pendidikan inklusi merupakan sistem       Layanan pendidikan yang mengatur agar difabel dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya, siswa dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel. Inklusif dapat berarti bahwa tujuan pendidikan bagi peserta lembaga pendidikan baik itu dari sekolah dasar sampai tingkat universitas yang memiliki hambatan adalah keterlibatan yang sebenarnya dari setiap siswa dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh.

#Pendidikan inklusif
    Dapat berarti penerimaan siswa atau mahasiswa yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah atau universitas.
Pendidikan inklusif bertujuan untuk menyatukan atau menggabungkan pendidikan reguler dengan pendidikan khusus ke dalam satu sistem lembaga pendidikan yang dipersatukan untuk mempersatukan kebutuhan semua. Pendidikan inklusif bukan sekadar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik. Tujuan pendidikan inklusif adalah untuk menyatukan hak semua orang tanpa terkecuali dalam memperoleh pendidikan.

Difabel hanyalah suatu bentuk kebhinekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa, budaya dan agama. Di dalam individu berkelainan pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya di dalam setiap individu-individu pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak ada makhluk yang diciptakan sempurna. Hal ini diwujukan dalam sistem pendidikan inklusif yang memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam sehingga mendorong sikap yang penuh toleransi dan saling menghargai.
Membangun paradigma inklusi berarti juga memahami pandangan orang terhadap diri dan lingkungannya. Di mana hal tersebut mencakup tiga unsur di dalamnya,
 yakni;

 #pola berpikir (kognitif),
 #bersikap memiliki empati"( afektif)
#dan dalam bertingkah laku (konatif).

#Pertama
     Penyadaran tentang hak-hak disabilitas untuk semua orang, terutama untuk orang non difabel dalam bentuk penerimaan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Difabel, Hari Kurniawan berpendapat hal ini perlu dilakukan di sekolah-sekolah, baik reguler maupun inklusi. Serta lembaga pendidikan lainnya guna menanamkan pemahaman difabilitas kepada para pendidik dan penyelenggara pendidikan.
"Caranya bisa menggunakan simulasi atau role play bagaimana memiliki difabilitas, sehingga mereka dapat merasakan hambatan-hambatan difabilitas untuk kemudian memicu lahirnya kesadaran dan empati terhadap persoalan difabilitas,

#Kedua
  Berbagi pengetahuan dan pengalaman antar guru dengan guru di sekolah lain, bahwa konsep dasar GPK adalah pengantar sementara untuk berbagi ilmu. Memahamkan tentang bagaimana memberikan layanan terhadap difabilitas berdasarkan keilmuan yang dimiliki.
Prisipnya konsep sekolah inklusi tidak tergantung GPK melainkan terpenuhinya hak-hak dan layanan bagi disabilitas yang setara dengan non disabilitas.

#Ketiga
 Pengkajian aksesibilitas atau identifikasi kondisi lingkungan yang telah ada melalui pandangan difabilitas. Ketua Badan Pengurus Yayasan Lingkar Sosial (Linksos) Indonesia,mengatakan pentingnya melakukan kajian aksesibilitas sekolah yang melibatkan guru, orang tua murid dan siswa serta perangkat desa atau kelurahan setempat.

"Audit aksesibilitas bertujuan secara       Bersama memetakan permasalahan aksesibilitas, menetapkan model bangunan berkaitan dengan akses dan kemudahan penggunaanya serta memenuhi ketentuan perundangan terkait
Education For All (EFA) merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan pendidikan untuk semua, tanpa ada diskriminasi. Pendidikan untuk semua (Education For All) didasarkan atas deklarasi universal, tentang Konvensi Hak Asasi Manusia tahun 1948. Konvensi tersebut menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib setiap anak. Dalam hal ini negara harus menyediakan layanan cukup bagi anak. Ketika orang tua atau orang lain yang diberi tanggung jawab namun tidak dapat melaksanakannya. Misalnya anak yang berada di daerah konflik,bencana alam, anak jalanan, anak cacat, dan anak -- anak korban narkoba.

Salah satu perwujudan dari pendidikan untuk semua (Education For All) diantaranya penyelenggaraaan pendidikan inklusi. Pendidikan inklusif tidak hanya berarti pengintegrasian anak  yang menyandang kecacatan fisik,sensori atau intelektual ke dalam sekolah reguler, atau hanya akses pendidikan bagi anak yang terkucilkan. Inklusi merupakan sebuah proses dua arah untuk meningkatkan partisipasi dalam belajar dan mengidentifikasi serta mengurangi atau menghilangkan hambatan untuk belajar dan berpartisipasi. Strategi inklusi harus berfokus pada interaksi antara anak dan lingkungannya. Pada prinsipnya dalam inklusi, setiap orang berbagi visi yang sama tentang bagaimana anak harus belajar, bekerja dan bermain bersama. Setiap orang harus yakin, bahwa pendidikan hendaknya inklusif, adil dan tidak diskriminatif.


#PGSD_UNU_NTB
#IKMA_PGSD_indonesia
#JAYA_SELALU🖤
#DIRUMAH_AJA😁

Komentar